Berapa Gaji Kades Tahun 2025? Simak Rincian Nominalnya, Lengkap dengan Fasilitas yang Didapat
Gaji Kades dan tunjangan tahun 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa gaji kades tahun 2025? Simak rincian nominal lengkap fasilitas yang didapati.
Kepala desa atau disingkat kades memiliki peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desanya masing-masing.
Menjadi seseorang kades tidak hanya menerima gaji atau penghasilan tetap saja, namun juga berhak atas berbagai fasilitas tunjangan yang ada.
BACA JUGA:Cek Sebelum Daftar, Inilah Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS, Lengkap Kisaran Gajinya
Lalu, berapa gaji dan fasilitas yang didapati kades tahun 2025?
Berikut adalah penjelasan mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh kepala desa di tahun 2025.
Salah satu sumber penghasilan utama kepala desa adalah gaji pokok yang diatur oleh pemerintah. Gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 2A.
Pada tahun 2025, gaji kepala desa (kades) di Indonesia belum diterakan secara resmi namun diperkirakan akan tetap mengikuti ketentuan yang ada saat ini.
BACA JUGA:Baru saja Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Anggota DPR RI
Jika melihat ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka besaran gaji pokok kepala desa adalah sebesar Rp 2.426.640 per bulan.
Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kompensasi yang layak bagi kepala desa yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola desanya.
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!
Tunjangan Kepala Desa
Seperti yang disebut sebelumnya selain gaji pokok, kepala desa juga menerima berbagai tunjangan yang ditetapkan oleh bupati atau walikota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: