Kejam! Ayah Ini Rela Jual Bayi Kandung Usia 11 Bulan, Uangnya Buat Judi Online!
Viral Ayah Jual Bayi--
Sementara itu, untuk larangan penjualan bayi atau jual anak diatur dalam Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal tersebut dikatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Bagi pelaku penjualan bayi atau penjualan anak secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:BPNT hingga PKH Cair Oktober 2024, Berikut Cara Cek Bansos Kemensos 2024 Terbaru
Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Selain itu pelaku penjualan bayi atau anak juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Itulah informasi terkait kasus penjualan bayi yang dilakukan oleh ayah kandung demi judi online. Kejadian ini menjadi perihatin bagi masyarakat, sejauh ini judi online sudah sangat meresahkan bagi mereka yang memang tidak bisa mengontrol diri. Semoga informasi ini dapat menjadi pembelajaran bagi setiap orang!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: