Iklan RBTV Dalam Berita

Sosok Ketum Parpol yang Dilaporkan Sunan Kalijaga ke Polisi, Diduga Aniaya Wanita

Sosok Ketum Parpol yang Dilaporkan Sunan Kalijaga ke Polisi, Diduga Aniaya Wanita

Dugaan Kasus Penganiayaan--

BACA JUGA:Emak-emak Ini Nekat Tutup Jalan Umum Pakai Semen Cor dan Pot Bunga, Demi Lahan Parkir Mobil Anaknya

Lantas siapa sosok ketua umum parpol yang dimaksud?

Seperti diketahui hingga artikel ini diterbitkan Sunan Kalijaga masih enggan untuk membocorkan identitas pelaku tersebut.

Sementara itu, untuk informasi tambahan, penganiayaan berasal dari kata ‘aniaya’ yang artinya perbuatan bengis, seperti penyiksaan dan penindasan.

Penganiayaan merupakan tindak pidana berupa perbuatan sewenang-wenang dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya, yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain.

BACA JUGA:Antisipasi Tindak Kriminal, Polresta Bengkulu Patroli ke Sejumlah Kawasan, Ini Hasilnya

Perbedaan Penganiayaan dengan Kekerasan

Sebagian orang masih menganggap penganiayaan dan kekerasan merupakan suatu perbuatan yang sama. Namun, sebenarnya penganiayaan dan kekerasan merupakan tindakan yang berbeda. Kedua tindakan ini memang serupa tapi tak sama.

Penganiayaan, merujuk adanya akibat luka pada korban, baik luka ringan maupun luka berat. Sedangkan, yang dimaksud dengan kekerasan, tidak harus terdapat luka pada pihak korban, atau dengan kata lain, dapat simpulkan bahwa terdapat dua jenis perbuatan tidak menyenangkan, yaitu secara fisik dan secara psikis.

BACA JUGA:Wasapadai! Ini 7 Ciri-ciri Gejala Stroke yang Mudah Dikenali, Begini Cara Mencegahnya

Aturan Hukum Tentang Penganiayaan

Penganiayaan suatu tindak pidana yang tentunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam KUHP, penganiayaan diatur dalam Bab XX tentang penganiayaan, yaitu terdapat dalam Pasal 351 KUHP sampai Pasal 358 KUHP.

Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya

Penganiayaan terdiri dari 7 (tujuh) jenis. Berikut jenis-jenis penganiayaan dan jerat hukumnya:

1. Penganiayaan biasa

Penganiayaan biasa diatur dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua tindakan penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Tindakan penganiayaan biasa terbagi dalam beberapa jenis, sebagai berikut:

- Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat ataupun kematian dan dihukum dengan hukuman penjara maksimal selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah).

- Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: