Sosok Ketum Parpol yang Dilaporkan Sunan Kalijaga ke Polisi, Diduga Aniaya Wanita
Dugaan Kasus Penganiayaan--
BACA JUGA:Viral, 3 Preman Diduga Lakukan Pemalakan ke Penumpang Bus AKAP, Ini Klarifikasi Kepala Terminal
7. Penganiayaan yang dilakukan secara berkelompok
Bagi mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang dilakukannya, akan diancam:
- dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu menyebabkan luka-luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika mengakibatkan kematian.
Itulah terkait siapa kira-kira ketum parpol yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Wanita dan dilaporkan oleh Pengacara Kondang Sunan Kalijaga.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: