Sosok Ketum Parpol yang Dilaporkan Sunan Kalijaga ke Polisi, Diduga Aniaya Wanita
Dugaan Kasus Penganiayaan--
4. Penganiayaan berat
Perbuatan penganiayaan berat didefinisikan sebagai penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang melakukannya.
Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP, yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun.
BACA JUGA:Snack dan Minuman Kadaluarsa, 200 Jemaah Pengajian Keracunan, Polisi Temukan Ini
5. Penganiayaan berat berencana
Jerat hukum penganiayaan berat berencana terdapat dalam Pasal 355 KUHP. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun.
Penganiayaan berat berencana harus memenuhi unsur Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.
BACA JUGA:Antisipasi Tindak Kriminal, Polresta Bengkulu Patroli ke Sejumlah Kawasan, Ini Hasilnya
6. Penganiayaan yang jerat hukumnya ditambah sepertiga
Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga:
- Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya.
- Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
- Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: