Iklan RBTV Dalam Berita

Sosok Ketum Parpol yang Dilaporkan Sunan Kalijaga ke Polisi, Diduga Aniaya Wanita

Sosok Ketum Parpol yang Dilaporkan Sunan Kalijaga ke Polisi, Diduga Aniaya Wanita

Dugaan Kasus Penganiayaan--

- Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

- Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.

BACA JUGA:Wasapadai! Ini 7 Ciri-ciri Gejala Stroke yang Mudah Dikenali, Begini Cara Mencegahnya

2. Penganiayaan ringan

Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP. Penganiayaan ini didefinisikan sebagai penganiayaan yang tidak direncanakan.

“Direncanakan” dalam konteks ini adalah penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, penganiayaan yang dilakukan dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.

Penganiayaan ringan diancam maksimum hukuman penjara maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah).

Hal ini dengan kondisi jika tindakan tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini juga tidak dipidana.

BACA JUGA:Viral, 3 Preman Diduga Lakukan Pemalakan ke Penumpang Bus AKAP, Ini Klarifikasi Kepala Terminal

3. Penganiayaan berencana

Seseorang yang melakukan penganiayaan berencana melakukannya dengan kehendak dan suasana batin yang tenang. Dalam Pasal 353 KUHP, terdapat 3 (tiga) macam penganiayaan berencana, yaitu:

- Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 (empat) tahun.

- Penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan dihukum penjara paling lama 4 (empat) tahun.

- Penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian yang dapat dihukum penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.

BACA JUGA:Jangan Dikonsumsi, Ini Minuman dan Makanan Pemicu Risiko Stroke

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: