Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mudah Ganti Foto KTP, Ini Syarat yang Diperlukan, Tanpa Surat Pengantar

Cara Mudah Ganti Foto KTP, Ini Syarat yang Diperlukan, Tanpa Surat Pengantar

Cara Ganti Foto KTP--

BACA JUGA:Warga Alami Krisis Air Bersih, Kapan Musim Hujan di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah?

3. Menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas

Selanjutnya, Anda perlu menyerahkan KTP asli yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga (KK). Petugas akan memeriksa keaslian dan kecocokan data yang ada pada dokumen-dokumen tersebut.

4. Kelengkapan Data

Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai.

Setelah verifikasi dokumen selesai, petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan. Anda perlu mengisi formulir ini dengan benar dan menandatanganinya. Jangan lupa untuk melengkapi dengan materai sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Prakiraan Puncak Musim Hujan di Kabupaten Cilacap dari BMKG

5. Pengambilan foto

Setelah semua berkas administrasi diserahkan dan diverifikasi, Anda akan dipanggil untuk masuk ke tahap pengambilan foto. Tahap ini dilakukan di ruang yang telah disediakan oleh Dinas Dukcapil.

6. Verifikasi data melalui pemindai sidik jari

Sebelum pengambilan foto dilakukan, petugas akan melakukan verifikasi data dengan menggunakan pemindai sidik jari. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang ada benar-benar milik Anda.

7. Petugas akan mengambil foto

Setelah verifikasi sidik jari selesai, petugas akan mengambil foto terbaru Anda. Pastikan Anda mengikuti instruksi dari petugas terkait posisi dan ekspresi wajah saat pengambilan foto.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Tempat Wisata di Kota Bekasi Lengkap dengan Harga Tiket, Cocok untuk Berbagai Kalangan

8. KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak

Setelah foto diambil, KTP elektronik dengan foto baru Anda akan diproses dan dicetak. Anda mungkin perlu menunggu beberapa saat hingga proses pencetakan selesai.

9. Catatan Penting

Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses penggantian foto pada KTP di kantor Dinas Dukcapil ini tidak dikenakan biaya atau gratis. Jadi, Anda tidak perlu khawatir tentang adanya pungutan biaya tambahan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengubah foto di KTP dengan mudah dan sesuai prosedur yang berlaku.    

Namun, sebelum Anda memahami cara merubah foto KTP diatas. Ada yang tak kalah penting untuk Anda ketahui yaitu syarat merubah foto KTP.

BACA JUGA:Prediksi Cuaca BMKG, Ini Wilayah di Jawa Tengah yang Jadwal Awal Musim Hujannya Mudur

Syarat Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Mengganti foto KTP bisa dilakukan oleh penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, namun tak sembarangan. Ada ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: