Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mudah Ganti Foto KTP, Ini Syarat yang Diperlukan, Tanpa Surat Pengantar

Cara Mudah Ganti Foto KTP, Ini Syarat yang Diperlukan, Tanpa Surat Pengantar

Cara Ganti Foto KTP--

1. Pemilik identitas dahulu tidak berhijab, namun sekarang berhijab

2. Kondisi KTP elektronik sudah rusak, terkelupas atau fotonya sudah buram

3. Selain memenuhi persyaratan di atas. Maka, warga yang ingin mengganti foto KTP membawa berkas di bawah ini:

- KTP elektronik lama
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW

Jika suatu hari Anda kehilangan kartu identitas Anda, maka Anda bisa mengurusnya untuk mendapatkan penggantian.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata Terpopuler di Kota Bandung Jawa Barat

Tentu saja ada beberapa persyaratan untuk mengurusnya di kantor kecamatan. Berikut ini beberapa syarat bikin KTP yang hilang:

- Surat pengantar dari RT/RW

- Surat kehilangan dari kepolisian

- Surat pengantar dari kantor kelurahan

- Formulir permohonan dari kelurahan

- Untuk bikin KTP yang rusak, Anda cukup melampirkan KTP yang rusak, tanpa perlu surat kehilangan dari kepolisian

- Untuk tahun kelahiran ganjil, lampirkan pas foto berukuran 3×4 dan 4×6 dengan masing-masing jumlah 2 lembar dengan background  merah

BACA JUGA:Rekomendasi Hotel Murah di Kabupaten Bogor, Cocok untuk yang Berkantong Tipis

- Untuk tahun kelahiran genap, lampirkan pas foto berukuran 3×4 dan 4×6 dengan masing-masing jumlah 2 lembar dengan background  biru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: