Cara Mudah Ganti Foto KTP, Ini Syarat yang Diperlukan, Tanpa Surat Pengantar

Cara Ganti Foto KTP--
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan
- Bila ada, lampirkan fotokopi KTP Anda yang hilang.
Inti dari semua persyaratan di atas adalah untuk membuktikan bahwa Anda benar-benar kehilangan kartu identitas.
Mulailah pengurusan dari kantor kepolisian, lalu lanjutkan ke RT/RW, kelurahan, dan yang terakhir adalah kecamatan atau dinas kependudukan.
Itulah tadi mengenai cara ganti foto di KTP yang bisa Anda lakukan, sebenarnya hal tersebut bisa dengan mudah diperbarui asalkan memenuhi sejumlah syaratnya.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: