Jangan Bingung, Begini Cara Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang, Ini Syaratnya
Cara Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang--
BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA China, Sita Uang Tunai Rp 6 Miliar
Tips Mengambil STNK yang Ditilang
1. Datang Tepat Waktu
Ikuti tanggal yang ditentukan dalam blangko tilang untuk mengambil STNK yang telah ditilang. Jika terlambat, Anda mungkin akan dikenakan denda tambahan.
2. Pilih Layanan Pengantaran
Beberapa Kejaksaan menyediakan layanan pengantaran barang bukti. Anda dapat memanfaatkan layanan ini jika tidak ingin mengambil langsung di Kejaksaan.
3. Gunakan Jasa Pos Indonesia
Anda juga dapat menggunakan jasa Pos Indonesia untuk mengirimkan barang bukti, seperti STNK, ke alamat Anda.
BACA JUGA:Jangan Asal, Begini Cara Menyimpan Sepatu di Kardus, Mudah dan Paling Efektif
Penyebab Kendaraan Ditilang
Berdasarkan pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyitaan kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:
1. Tidak memiliki surat-surat yang sah
Jika kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah saat pemeriksaan.
2. Pelanggaran teknis
Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
3. Tindak pidana
Kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: