Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Bingung, Begini Cara Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang, Ini Syaratnya

Jangan Bingung, Begini Cara Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang, Ini Syaratnya

Cara Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang--

BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA China, Sita Uang Tunai Rp 6 Miliar

Tips Mengambil STNK yang Ditilang

1. Datang Tepat Waktu

Ikuti tanggal yang ditentukan dalam blangko tilang untuk mengambil STNK yang telah ditilang. Jika terlambat, Anda mungkin akan dikenakan denda tambahan.

2. Pilih Layanan Pengantaran

Beberapa Kejaksaan menyediakan layanan pengantaran barang bukti. Anda dapat memanfaatkan layanan ini jika tidak ingin mengambil langsung di Kejaksaan.

3. Gunakan Jasa Pos Indonesia

Anda juga dapat menggunakan jasa Pos Indonesia untuk mengirimkan barang bukti, seperti STNK, ke alamat Anda.

BACA JUGA:Jangan Asal, Begini Cara Menyimpan Sepatu di Kardus, Mudah dan Paling Efektif

Penyebab Kendaraan Ditilang

Berdasarkan pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyitaan kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

1. Tidak memiliki surat-surat yang sah

Jika kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah saat pemeriksaan.

2. Pelanggaran teknis

Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.

3. Tindak pidana

Kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: