Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Bingung, Begini Cara Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang, Ini Syaratnya

Jangan Bingung, Begini Cara Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang, Ini Syaratnya

Cara Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang--

4. Kecelakaan lalu lintas

Kendaraan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Itulah informasi mengenai persyaratan mengambil kendaraan yang disita dan hal-hal yang dapat menyebabkan kendaraan disita.

BACA JUGA:5 HP yang Akan Rilis di Oktober 2024, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya

Nah, agar kendaraanmu tidak disita polisi, pastikan kamu disiplin dalam berkendara dan tidak melanggar aturan.

Dalam berkendara, pengguna kendaraan tidak hanya perlu memperhatikan keselamatan namun juga wajib mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Selain dianggap sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan, namun hal ini juga dapat menghindari terkena tilang yang dilakukan pihak kepolisian. Berikut ini tipsnya agar tidak kena tilang:

1. Bawa Kelengkapan Surat Berkendara

Membawa kelengkapan surat-surat berkendara menjadi hal yang wajib bagi setiap pengguna kendaraan, baik motor maupun mobil.

Adapun dokumen yang perlu dibawa supaya tidak terkena tilang antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

BACA JUGA:Jangan Asal, Begini Cara Menyimpan Sepatu di Kardus, Mudah dan Paling Efektif

2. Memakai Perlengkapan Berkendara yang Sesuai

Tips berikutnya agar terhindar dari tilang adalah mengenakan perlengkapan berkendara yang sesuai ketentuan. Sebagai contoh, pastikan selalu gunakan helm yang berstandar nasional atau SNI.

3. Gunakan Kendaraan sesuai Kapasitas

Saat berkendara pastikan untuk menggunakan kendaraan sesuai dengan kapasitas. Untuk pengendara kendaraan roda dua, tidak boleh dinaiki lebih dari dua orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: