Jangan Bingung, Begini Cara Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang, Ini Syaratnya
Cara Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan bingung, begini cara ambil kendaraan yang disita polisi karena tilang, ini syaratnya.
Saat berkendara di jalan, terkadang sebagian orang tidak bisa menghindari tilang karena melanggar peraturan lalu lintas.
Jika hal ini terjadi, Nantinya kendaraan akan dibawa dan ditahan di kantor polisi.
BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA China, Sita Uang Tunai Rp 6 Miliar
Namun, tidak perlu khawatir kendaraan yang disita karena tilang bisa diambil kembali tanpa menunggu waktu lama.
Pengendara cukup mengikuti sejumlah persyaratan dan langkah-langkah pengambilannya, dengan itu kendaraan kamu boleh dibawa pulang.
BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA China, Sita Uang Tunai Rp 6 Miliar
Syarat dan Cara
Berikut ini cara dan syarat mengambil kendaraan yang disita polisi:
- Cara Mengurus Tilang
1. Datangi Kejaksaan
Langkah pertama adalah mendatangi Kejaksaan tempat Anda ditilang. Bawa serta blangko tilang yang diberikan oleh petugas polisi.
2. Membayar Biaya Tilang
Di Kejaksaan, Anda akan diminta untuk membayar biaya tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau langsung di loket kejaksaan.
BACA JUGA:2771 Formasi PPPK Penata Layanan Operasional 2024 untuk Jurusan D4/S1 Akuntansi
- Syarat Mengambil Kendaraan yang Ditilang
Setelah mengurus tilang, Anda dapat langsung mengambil kendaraan yang disita dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Membawa Surat-surat Kendaraan
Pastikan Anda membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, seperti STNK, SIM, dan bukti pembayaran tilang.
2. Menunjukkan Dokumen ke Kepolisian
Datangi kepolisian tempat kendaraan Anda disita dan tunjukkan dokumen yang diperlukan. Petugas akan memeriksa dokumen Anda dan melepaskan kendaraan yang disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: