Bejat! Tukang Sampah Lecehkan Siswi SMP yang Sedang Sakit, Aksinya Diamuk Warga, Ini Modusnya
Kasus Kekerasan Seksual--
Warga yang mengetahui kejadian ini langsung berkumpul dan menangkap FM, yang berusaha melarikan diri.
Pelaku tak bisa berkutik ketika warga yang geram segera memukulinya hingga babak belur. Amukan warga ini merupakan bentuk kemarahan atas perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak yang masih di bawah umur.
Kapolsek Koja, Kompol Andry Susanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku memang memanfaatkan situasi di mana rumah korban dalam keadaan sepi.
“Korban sedang sakit, dan orang tuanya tidak ada di rumah saat kejadian. Pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB dan melakukan tindakan pelecehan,” ungkap Andry pada Rabu (9/10/2024).
Andry juga menambahkan bahwa setelah mendengar teriakan korban, orang tua korban langsung melakukan pemeriksaan pada anaknya dan menemukan adanya cairan sperma di celana korban.
Atas dasar laporan ini, orang tua korban membawa anaknya ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab dan 3 Alasan Kenapa Pembuatan Paspor Anda Ditolak Kantor Imigrasi
Pelaku Ditangkap dan Dijerat UU Perlindungan Anak
Setelah pelaku diamankan oleh warga, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara segera datang ke lokasi untuk menangkap FM.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut dan dimintai keterangan terkait tindakannya.
Sementara itu, korban dirujuk ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan perawatan yang dibutuhkan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Girhat Sijabat, menjelaskan bahwa pelaku memang bekerja sebagai tukang sampah keliling di lingkungan tersebut.
"Pelaku sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan di sekitar rumah korban, sehingga dia tahu kapan rumah korban dalam keadaan sepi. Kejahatan ini dilakukan secara spontan dengan memanfaatkan situasi," ujar Girhat.
BACA JUGA:Balita Jadi Korban Penganiayaan di Tempat Penitipan Anak, Rekaman CCTV Tunjukan Kekejaman Pengasuh
FM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku diancam hukuman penjara maksimal
15 tahun.
“Kami sudah menetapkan FM sebagai tersangka, dan saat ini dia telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Girhat.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: