Iklan RBTV Dalam Berita

Tata Tertib Ujian dan Larangan Saat Pelaksanaan CAT BKN 2024

Tata Tertib Ujian dan Larangan Saat Pelaksanaan CAT BKN 2024

Tata tertib bagi peserta saat pelaksanaan CAT BKN 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tata tertib ujian dan larangan saat pelaksanaan CAT BKN 2024, yang patut dipatuhi sebelum pendaftaran.
Computer Assisted Test (CAT) BKN adalah sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. 

BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS 2024 Keluar, Begini Cara Cek Lokasi Tes, Lengkap Kisi-kisi Soal dan Kunci Jawaban

Sistem CAT ini didesain semudah mungkin, sehingga peserta seleksi dipastikan dapat mengoperasikannya. Hanya mengklik dengan mouse untuk memilih jawaban yang benar.
Saat ini, CAT melayani Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Seleksi Pengembangan Karier, dan Seleksi Selain Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi para pelamar CASN berhak mengikuti CAT setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Namun, sebelum mengikutinya pastikan kamu sudah mengetahui aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024 Kemenkumham, Lengkap Ada Kunci Jawabannya

Berikut ini tata tertib ujian dan larangan CAT BKN 2024:

Tata Tertib Ujian CAT

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut daftar tata tertib peserta ujian CAT BKN.

A. Tata tertib peserta

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna, Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. 

5. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.

6. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

7. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: