Iklan RBTV Dalam Berita

Pahami, Ini Tugas Fungsi dan Gaji Penata Layanan Operasional PPPK 2024

Pahami, Ini Tugas Fungsi dan Gaji Penata Layanan Operasional PPPK 2024

Penata Layanan Operasional PPPK 2024--

Dilansir dari detik.com, secara umum, Penata Layanan Operasional bertugas untuk melakukan tata kelola layanan teknis sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, uraian tugas dan keahlian spesifik yang dibutuhkan bisa berbeda-beda tergantung dari instansi yang membuka lowongan. Beberapa tugas umum dari Penata Layanan Operasional meliputi:

1. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)

Penata Layanan Operasional sering kali terlibat dalam pengelolaan administrasi terkait manajemen SDM, baik itu dalam pengaturan kepegawaian, pengarsipan dokumen kepegawaian, maupun pengelolaan data kepegawaian. Dalam hal ini, kemampuan mengelola dokumen dan data dengan teliti sangat dibutuhkan.

BACA JUGA:Bikin Pendukung Murka, Ini Profil dan Kontroversi Wasit Ahmed Al Kaf di Laga Indonesia Vs Bahrain

2. Administrasi dan Kearsipan

Salah satu peran utama Penata Layanan Operasional adalah mengelola berbagai aspek administrasi dan kearsipan di instansi tempatnya bertugas.

Pengelolaan arsip yang rapi dan terstruktur menjadi sangat penting dalam menjaga kelancaran operasional pemerintahan.

3. Pengadaan Barang dan Jasa

Penata Layanan Operasional juga berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup instansi.

Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebutuhan operasional instansi terpenuhi.

BACA JUGA:Makin Memanas, Perseteruan Razman Arif Nasution Vs Nikita Mirzani, Saling Lapor Polisi

4. Pengelolaan Sarana dan Prasarana

Tugas lainnya adalah mengelola dan memelihara sarana serta prasarana yang ada di instansi. Penata Layanan Operasional bertanggung jawab untuk memastikan semua fasilitas dapat berfungsi dengan baik dan siap digunakan.

5. Pengumpulan dan Analisis Data

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: