Iklan RBTV Dalam Berita

Cerita Pria Saat Mengadu ke Polisi, Niat Kencani Wanita Open BO Berakhir Apes di Kamar

Cerita Pria Saat Mengadu ke Polisi, Niat Kencani Wanita Open BO Berakhir Apes di Kamar

Pria di Jakpus jadi korban pemerasan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apes! kencani wanita open BO Rp 200 ribuan, pria ini malah kena peras PSK dan alami kerugian Rp 1,7 juta.
Seorang pria berinisial AS harus menanggung nasib apes setelah niatnya untuk bertemu dengan wanita open BO (Booking Order) berakhir dengan pemerasan. 

AS mengalami kerugian hingga Rp 1,7 juta akibat kejadian ini. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, saat AS berencana bertemu dengan seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

BACA JUGA:Berasa di Negeri Sakura, Ini Fakta Menarik Tentang Bunga Tabebuya yang Bermekaran di Surabaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung pada malam hari, tepatnya pada Selasa (8/10/2024). 
Saat itu, AS sepakat untuk bertemu dengan seorang wanita yang menawarkan jasa open BO melalui aplikasi MiChat. 

Setelah terjadi kesepakatan mengenai tarif booking sebesar Rp 200 ribu, AS pun menuju lokasi yang telah disepakati, yakni sebuah kamar di apartemen.
Namun, situasi berubah ketika AS tiba di kamar apartemen tersebut. Bukannya bertemu hanya dengan wanita yang sudah disepakati, AS justru didatangi oleh seorang pelaku berinisial D beserta beberapa rekannya. 

BACA JUGA:Irjen Krishna Murti, 7 Buronan Indonesia di China Masuk Daftar Red Notice,Tapi Tidak Ditangkap Ada Apa?

Mereka memaksa AS untuk membayar uang tambahan sebesar Rp 1,7 juta secara paksa. Merasa diperas dan dirugikan, AS kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
"Pelapor memesan perempuan penghibur secara open BO online melalui aplikasi MiChat dengan nama AJ. Setelah sepakat dengan tarif Rp 200 ribu, tiba-tiba muncul pelaku D bersama kawan-kawannya yang memaksa meminta tambahan uang sebesar Rp 1,7 juta," ujar Kombes Ade Ary Syam, dikutip dari detiknews.com.

BACA JUGA:Oura Ring 4, Cincin Pintar dengan Terobosan Teknologi Terbaru Smart Sensing

Polsek Cempaka Putih yang menerima laporan ini langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, kasus pemerasan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib. 
Meski demikian, kasus ini juga membuka kembali perbincangan mengenai tindakan ilegal yang kerap terjadi dalam dunia prostitusi online, termasuk open BO.

BACA JUGA:Mengenal Fitur Terbaru WhatsApp GB, Pesan Sudah Terhapus Masih Bisa Dibaca Penggunanya serta Ada Tanda Khusus

Open BO dan Hukum di Indonesia

Fenomena open BO, yang semakin marak berkat kemudahan akses teknologi dan aplikasi kencan, sebenarnya melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia. 
Cybersex, yang meliputi layanan open BO dan video call sex (VCS), dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum. 

Beberapa aturan yang mengatur pelanggaran terkait aktivitas ini di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan daerah setempat.

BACA JUGA:Pegawai Dishub Pasuruan Keracunan, Diduga Minum Air Aki di Kulkas Kantor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: