Iklan RBTV Dalam Berita

Diduga Sebarkan Konten Asusila, Ini Sosok Molly Eks Caleg Aceh yang Ditangkap Polisi

Diduga Sebarkan Konten Asusila, Ini Sosok Molly Eks Caleg Aceh yang Ditangkap Polisi

Molly Eks Caleg Aceh --

BACA JUGA:BMKG Warning Fenomena Ledakan Matahari dan Badai Magnet, Bisa Ganggu GPS dan Pilot Drone Indonesia

Atas perbuatannya, Moly dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Penanganan perkara tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.

BACA JUGA:Heboh! Penemuan Potongan Kaki Pendaki Berusia Ratusan Tahun di Gunung Everest, Diduga Milik Andrew Irvine

Sosok Maulidar alias Moly

Dilansir dari laman tribunnews.com, Maulidar alias Moly lahir di Kampong Cot, Pidie, Aceh pada 27 April 1992. Ia diketahui merupakan lulusan D3 Keperawatan bergelar A.Md. Kep (Ahli Madya Keperawatan).

Pada Pemilu 2024 kemarin, Maulidar alias Moly sempat maju sebagai caleg dari Partai Golkar untuk DPRA Aceh 2024. Ia maju pada Dapil 2 Pidie-Pidie Jaya. 

Selain dikenal sebagai seorang selebgram, Moly juga merupakan pengusaha penjualan baju. Dia dikabarkan memiliki butik tempat penjualan pakaian yang ada di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie.

BACA JUGA:Kronologi Meledaknya Speedboat yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos dan 5 Orang Lainnya

Sementara itu, diketahui dalam kariernya Moly juga pernah terlibat perseteruan dengan wanita bernama Anita Sri Rejeki. Kala itu, Anita dilaporkan oleh Moly usai keduanya terlibat cekcok dan saling ejek di media sosial.

Karena hal itu pula, Anita sempat ditahan dan menjalani proses hukum. Setelah kasus Anita tuntas, kini giliran Moly yang masuk penjara. Ia ditahan karena tuduhan menyebarkan konten asusila di media sosial.

Adapun untuk informasi tambahan, mengenai perbuatan seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini video porno, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. 

BACA JUGA:Mengenal 6 Penyebab Fenomena Badai Matahari yang Siap Melanda Indonesia

Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024. Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang Kesusilaan.

Tindak Pidana Pengancaman dengan Pemerasan dalam KUHP

Selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 pada dasarnya mengacu pada ketentuan tindak pidana pengancaman dengan pemerasan dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: