Iklan RBTV Dalam Berita

Diduga Sebarkan Konten Asusila, Ini Sosok Molly Eks Caleg Aceh yang Ditangkap Polisi

Diduga Sebarkan Konten Asusila, Ini Sosok Molly Eks Caleg Aceh yang Ditangkap Polisi

Molly Eks Caleg Aceh --

5. memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia;

6. supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang ataupun menghapuskan piutang.

Lalu, karakteristik utama dari Pasal 369 ayat (1) KUHP adalah cara memaksa yang berupa “ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka sesuatu rahasia”. 

BACA JUGA:Waduh! Pria Ini Kaget Saat Tanya Harga Soto di Papua, Segini Harga Seporsinya

Selanjutnya, menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, unsur tersebut adalah unsur cara melakukan, yaitu memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia. 

Adapun perbuatan “memaksa” adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri (hal. 256).

Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 483 ayat (1) UU 1/2023, pada tindak pidana pengancaman, sarana paksaannya lebih bersifat nonfisik atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancaman penistaan, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia. 

BACA JUGA:Pasutri Ini Raup Cuan Rp 65 Miliar Modal Tipu-tipu Lansia, Modusnya Bisa Bikin Awet Muda Bak Umur 24 Tahun

Ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau membuka rahasia tidak harus berhubungan langsung dengan orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga orang lain, misalnya, terhadap anak, istri, atau suami, yang secara tidak langsung juga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan.

Itulah informasi terkait sosok Molly eks caleg Aceh yang ditangkap polisi lantran dugaan sebarkan konten asusila!

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: