Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Formasi PPPK 2024 untuk Lulusan SMA di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Ini Syarat Daftarnya

Rincian Formasi PPPK 2024 untuk Lulusan SMA di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Ini Syarat Daftarnya

Seleksi PPPK 2024--

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)

Mereka yang sebelumnya pernah bekerja di Kemenpora dan memiliki pengalaman di bidang terkait.

2. Tenaga non-ASN

Pelamar yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di Kemenpora.

3. Pegawai non-ASN aktif

Pegawai yang sudah bekerja di Kemenpora selama minimal dua tahun berturut-turut.

BACA JUGA:Kronologi Meledaknya Speedboat yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos dan 5 Orang Lainnya

Proses Pendaftaran dan Seleksi

Proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran ini memberikan kemudahan bagi pelamar, mengingat semua proses dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja, asalkan memenuhi tenggat waktu yang ditentukan.

Dalam mengikuti seleksi PPPK Kemenpora, pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Beberapa syarat tersebut antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar PPPK

BACA JUGA:Kronologi Meledaknya Speedboat yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos dan 5 Orang Lainnya

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: