Iklan RBTV Dalam Berita

Catat, Ini 4 Golongan yang Masuk Prioritas Seleksi PPPK Guru 2024

Catat, Ini 4 Golongan yang Masuk Prioritas Seleksi PPPK Guru 2024

Seleksi PPPK Guru 2024--

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya

2. Guru eks THK-II

Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah

BACA JUGA:Cerita Wiga Kurnia Putri, Guru Honorer yang Digaji Rp 200 Ribu Per Bulan dengan Kondisi Kelas yang Tak Layak

3. Guru non-ASN

- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah

- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar sedikitnya 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

BACA JUGA:Konsep Mengelola Bahagia Ala Gus Baha, Tak Perlu Banyak Harta dan Jadi Pejabat,

Ketentuan Lainnya bagi Pelamar

1. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah/dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2024 dari kepala. instansi/lembaga/yayasan.

2. Pelamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana/D3 dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat PPPK JF Guru 2024.

BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2024

3. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik bagi pelamar PPPK JF guru 2024 dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

4. Kualifikasi pendidikan untuk guru Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan pendidikan kesetaraan paket A/sederajat, paling rendah lulusan pendidikan menengah atas (SMA)/Sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

5. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru bahasa Indonesia/bahasa Inggris

6. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: