Operasi Zebra Nala 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran dan Sanksinya
Operasi Zebra Nala 2024 Bengkulu --
6. Menggunakan HP Saat Berkendara
Pelanggaran ini juga dianggap serius, dengan ancaman sanksi yang sama, yaitu pidana kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan sabuk keselamatan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
8. Melebihi Batas Kecepatan
Pengemudi yang melanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
9. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu
Pelanggaran ini diancam dengan pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
BACA JUGA:Prakiraan Awal Musim Hujan di Surabaya, Jawa Timur, Kapan Puncaknya?
10. Kendaraan Tidak Layak Jalan
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan jalan akan dikenakan sanksi maksimal Rp 500.000.
11. Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan peralatan standar akan dikenakan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
12. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi maksimal dua bulan kurungan atau denda hingga Rp 500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: