Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Medan, Catat Jam dan Target Pelanggaran

Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Medan, Catat Jam dan Target Pelanggaran

Titik Operasi Zebra di Medan--

Operasi Zebra 2024 di Medan akan dilakukan di berbagai titik strategis dengan waktu pelaksanaan yang bervariasi.

Beberapa titik lokasi di Kota Medan yang kerap menjadi tempat operasi antara lain adalah di sekitar Museum Negeri Sumatera Utara yang terletak di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota.

Selain itu, area di bawah flyover Jalan Sisingamangaraja Medan juga menjadi salah satu lokasi yang dipantau oleh petugas.

Wilayah lain yang juga sering dijadikan titik operasi adalah di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) yang berada di Kecamatan Lumbanjulu.

Perlu diketahui, operasi zebra ini dimulai dari pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB hingga malam hari, dan bahkan ada operasi yang dilakukan dini hari antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB.

BACA JUGA:Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Praktis

Bagi para pengguna jalan, penting untuk memahami bahwa Operasi Zebra tidak hanya sekadar kegiatan penegakan hukum, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Pelanggaran lalu lintas yang sering kali dianggap sepele, seperti tidak memakai helm atau tidak memasang sabuk pengaman, justru berpotensi besar menimbulkan kecelakaan fatal.

Oleh karena itu, selama Operasi Zebra berlangsung, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan mematuhi segala aturan lalu lintas yang ada.

BACA JUGA:Manipulasi Data Stok Barang, Syifa Gadis Berparas Cantik Ini Tilap Uang Hasil Penjualan Hampir Rp800 Juta

14 Sasaran Pelanggaran

Ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama Operasi Zebra 2024. Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan ditindak selama operasi berlangsung:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan.

2. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas secara tidak sah.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: