Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Medan, Catat Jam dan Target Pelanggaran
Titik Operasi Zebra di Medan--
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang.
6. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
7. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
8. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
13. Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
BACA JUGA:Tidak Diberi Uang, Pengemis Ini Pura-pura Pingsan di Depan Mobil
Selain tindakan tilang manual, penerapan tilang elektronik berbasis ETLE juga menjadi salah satu fokus Operasi Zebra tahun ini.
Melalui sistem ini, pelanggar yang tertangkap kamera pengawas akan dikenai sanksi tilang secara elektronik, yang kemudian akan diinformasikan melalui surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Sistem ETLE diharapkan bisa lebih efektif dalam menangani pelanggaran lalu lintas secara adil dan transparan, serta meminimalisir praktik pungutan liar yang sering terjadi dalam tilang manual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: