Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Hukum Gadaikan SK Pegawai Sebagai Utang Menurut UAS

Begini Hukum Gadaikan SK Pegawai Sebagai Utang Menurut UAS

Hukum menggadaikan SK PNS menurut Ustad Abdul Somad--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini hukum sekolahkan SK pegawai sebagai utang menurut UAS.

Fenomena persaingan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak main-main tiap tahunnya.

Hal ini bukan tanpa sebab, siapa yang tidak menginginkan status sebagai seorang ASN yang dipercaya akan memiliki masa depan yang memadai? Tak heran jika status PNS saat ini masih menjadi pekerjaan yang paling diburu terutama bagi para kaum muda.

Mengingat menjadi PNS diyakini bisa menjadi jaminan hidup layak dan minim risiko pemecatan atau PHK. Selain itu adanya jaminan uang pensiun menjadi tolak ukur Masyarakat berbondong untuk menjadi PNS.

BACA JUGA:Mengenal Konsep Twin Cities yang Diusulkan untuk IKN dan Jakarta

Namun tak hanya itu saja, satu lagi kelebihan PNS adalah kemudahan mendapat pinjaman di bank. Sudah lazim lagi jika kita mendengar kalimat SK PNS digadaikan di bank untuk mendapat kredit entah itu untuk beli rumah, mobil atau kebutuhan lainnya.

Rupanya fenomena menggadaikan SK PNS tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat kepada dai kondang Ustadz Abdul Somad alias UAS.

Apakah riba atau bukan? Berikut jawaban UAS dalam sebuah ceramahnya:

"Riba. Sekolahkan (gadaikan) SK pinjam Rp 100 juta bayar Rp 110 juta. Uang dengan uang adalah riba," tegas UAS.

BACA JUGA:Daftar 6 Atlet Dunia Terseksi 2024, Nomor 5 Diberi Label Atlet Olimpiade ‘Terpanas’

Seperti diketahui, riba sendiri dalam hukum islam adalah haram, UAS melanjutkan jika dirinya juga adalah seorang PNS.

"Ustadz ngomong riba karena tidak PNS? Saya PNS. Ada SK Saya di rumah. Sejak lulus sampai sekarang tak pernah saya pakai untuk pinjam," ungkapnya.

"Apakah ustadz banyak duit? Sya tak ada duit. lebih baih hidup bersahaja daripada nampak kaya karena riba," tuturnya.

Dalam kesempatan ceramah lainnya, UAS memberikan solusi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: