Catat! 22 Titik Operasi Zebra 2024 di Kota Semarang, Segini Denda Tilang Bagi Pelanggar
Operasi Zebra 2024 di Kota Semarang--
Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
BACA JUGA:Link Live Streaming dan Jadwal Kick Off Laga Timnas Indonesia VS China
- Saat ada pengendara yang menggunakan HP selama berkendara dianggap melanggar lalu lintas yang sanksinya telah diatur di dalam Pasal 283.
Adapun bunyi dari pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
- Sementara itu, pada kondisi pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt dianggap telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Pasal 106, sehingga mendapatkan sanksi yang tertera di dalam Pasal 289.
Isi dari pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
BACA JUGA:Malam Ini, Cek Lokasi Nobar Timnas Indonesia VS China di Palembang dan Sekitarnya
- Terkait dengan pelanggaran melebihi batas kecepatan, juga telah diatur secara resmi di dalam Pasal 287 ayat (5).
Adapun isi dari ayat tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
- Saat ada kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan juga dianggap melakukan pelanggaran dalam berkendara.
Hal ini juga telah diatur di dalam Pasal 286 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
BACA JUGA:Awas! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta Timur, Catat Jam Operasionalnya
- Tidak hanya itu saja, pelanggaran kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK juga telah diatur di dalam Pasal 288 ayat (1).
Adapun isi dari ayat tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Itulah mengenai 22 titik lokasi Operasi Zebra di kota Semarang. Semoga artikel ini bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: