Besaran Denda Tilang Melawan Arus dan Pidana Kurungan Jika Terjaring Polisi di Operasi Zebra 2024
Denda tilang melawan arus selain pidana kurungan--
2. Pasal 287 Ayat (1)
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, termasuk mengemudi melawan arah.
3. Pasal 283
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Pasal ini menegaskan sanksi bagi pengemudi yang berkendara dengan cara yang membahayakan keselamatan.
BACA JUGA:Langsung Cair, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman di Bank Menggunakan Jaminan SK PNS
Upaya Pencegahan
Pencegahan pelanggaran lalu lintas, khususnya melawan arus, dapat dilakukan melalui berbagai cara, yakni:
1. Pemasangan Rambu
Rambu-rambu lalu lintas yang jelas dan mudah dipahami sangat penting untuk mengarahkan pengendara agar mengikuti aturan yang benar.
2. Pengawasan Ketat
Peningkatan pengawasan oleh pihak berwenang melalui patroli rutin dan penggunaan teknologi canggih dapat membantu menekan angka pelanggaran.
3. Mengikutsertakan Masyarakat
Mengajak masyarakat, khususnya para pemuka tokoh masyarakat, untuk mengkampanyekan aturan lalu lintas tersebut secara pribadi.
Selain itu, memberikan akses termudah bagi masyarakat untuk melaporkan para pelanggar lalu lintas tersebut.
Harapannya dari upaya preventif ini adalah untuk menyadarkan kembali pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: