Iklan RBTV Dalam Berita

Hati-hati Kena Tilang, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra di Kabupaten Bandung 15 Oktober 2024

Hati-hati Kena Tilang, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra di Kabupaten Bandung 15 Oktober 2024

Operasi Zebra Lodaya 2024 --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Hati-hati kena tilang, Operasi Zebra 2024 diselenggarakan secara besar-besaran di sejumlah kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Bandung.
Razia ini akan dilakukan selama dua minggu yang terhitung sejak hari ini, 15 Oktober 2024 hingga Minggu, 27 Oktober 2024.
Sistem razia yang akan diterapkan tak hanya tilang elektronik atau ETLE, tapi juga sistem tilang manual yang akan menyasar para pelanggar lalu lintas.

BACA JUGA:Titik Razia di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Dalam Operasi Zebra Lodaya 2024

Lokasi Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Bandung

Pihak kepolisian belum merilis informasi resmi perihal titik mana saja yang akan menjadi lokasi razia selama Operasi Zebra 2024. 
Namun, apabila merujuk ke pelaksanaan razia pada tahun sebelumnya, lokasi-lokasi ini kemungkinan akan menjadi titik rawan razia.

Berikut adalah beberapa titik lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Bandung yang akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024:

1. Jalan Pajajaran SMKN 12 Bandung 

2. Fly Over Antapani 

3. Tugu Simpang 5 Asia Afrika 

4. Jalan Soekarno Hatta depan PT LEN 

5. Fly Over Pasopati depan RSHS 

6. Jalan Ir. Juanda Dago 

7. Jalan Soekarno Hatta depan PT LEN 

8. Lampu Merah Jalan Rajawali 

9. Jalan Pahlawan arah Makam 

10. Jalan di bawah Terowongan Kopo Lampu Merah

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.  

BACA JUGA:Buruan Daftar! Dibutuhkan 1.267 Calon Mitra Statistik di Kota Semarang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pada Operasi Zebra Lodaya 2024 polisi menargetkan beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. 

Berikut adalah beberapa target utama pelanggaran yang akan diperhatikan oleh polisi:

1. Pengendara berkendara dalam kondisi mabuk 

Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

BACA JUGA:Knalpot Racing dan Brong Jadi Sasaran Razia Operasi Zebra 2024, Segini Biaya Dendanya Jika Kena Tilang

2. Pengendara di bawah umur 

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: