Iklan RBTV Dalam Berita

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Bulan April Paling Banyak

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Bulan April Paling Banyak

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Bulan April Paling Banyak--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMhari-libur-nasional dan cuti bersama tahun 2025, bulan April paling banyak.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Total ada 27 hari untuk sepanjang 2025, rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari.

"Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin (14/10/2024), dilansir rbtv.disway.id dari menpan.go.id.

BACA JUGA:Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Februari, Juli, Oktober dan November Tidak Ada

Muhadjir mengatakan, penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.

"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujarnya.

SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

BACA JUGA:Catat Lur, Daftar Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ada 27 Hari

Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor menyebut bahwa sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, maka pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," pungkasnya.

BACA JUGA:Ini Daftar Resmi Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2025, Berapa Hari?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: