13 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Makassar, Dimulai Jam Berapa?
Operasi Zebra 2024 di Makassar--
BACA JUGA:Operasi Zebra Semeru 2024, Ini Titik Lokasi Razia di Kota Kediri
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikianlah mengenai sejumlah titik Operasi Zebra 2024 Makassar yang perlu dihindari lengkap jenis pelanggarannya.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: