Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024 Kemenag, Berikut Info Lengkapnya
Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024 Kemenag, Berikut Info Lengkapnya--foto:ist
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan
• Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Tes SKD CPNS Kemenkominfo 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :
• Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;
• Wanita kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan
• Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
BACA JUGA:Catat, Ini Tata Tertib Bagi Peserta SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Sanksi Pelanggaran
7. Peserta dilarang
• Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
• Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
• Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: