Ini Lokasi Razia Kendaraan Operasi Zebra Polres Seluma, 78 Pengendara Sudah Terjaring
Personel Polres Seluma saat menggelar razia kendaraan--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Operasi Zebra Nala 2024 telah dimulai sejak Senin sore 14 Oktober 2024.
Tercatat saat dilakukan razia baik di depan Mapolres Seluma, BRI Tais, Simpang 6 Tugu Pengantin Seluma, terdapat total 78 kendaraan yang terjaring razia Sat Lantas Polres Seluma, sejak dimulainya operasi Zebra Nala 2024.
Kasat Lantas Polres Seluma, Iptu. Gema Pipi Arizon, didampingi KBO, Ipda. Sumanto menerangkan adapun 55 kendaraan tersebut, terbagi menjadi 50 teguran dan 5 tindakan langsung (tilang).
BACA JUGA:Wajib Tahu! 8 Jenis Tilang dan Besaran Biaya Dendanya
Perbedaannya, jika kesalahannya merupakan pelanggaran kecil seperti tidak menyalakan lampu utama di siang hari atau tidak menggunakan spion, masih bisa ditoleransi berupa teguran, pengendara akan diperingati dan disuruh menyalakan lampu.
Tetapi untuk pelanggaran seperti menggunakan knalpot brong dan pelanggaran berat lainnya maka akan ditilang.
“Kalau yang sifatnya teguran itu seperti pelanggaran kecil, tapi kalau yang sudah berat kita akan langsung tilang,” papar Sumanto.
Selain itu, menurutnya Ops Zebra ini dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.
BACA JUGA:13 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Makassar, Dimulai Jam Berapa?
Adapun tujuan dilaksanakannya operasi zebra tahun 2024 yaitu untuk meningkatkan disiplin dan menurunnya pelanggaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban laka lantas.
Kemudian meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas, dan terwujudnya situasi keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Sitkamseltibcarlantas) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
“Diharapkan operasi ini dapat berjalan secara optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran operasi yang telah ditetapkan. Kepada anggota yang bertugas bertugaslah dengan mempedomani SOP yang ada, bersikap yang humanis, sabar dan jangan arogan terhadap masyarakat dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tegas Kapolres Seluma, AKBP. Arif Prasetyo.
Ditambahkan Kasat Lantas, Iptu. Gema Pipi Arizon, mulai Senin 14 Oktober hingga 28 Oktober 2024, Sat Lantas Polres Seluma memberikan tindakan langsung (Tilang) bagi pengendara yang melakukan 10 pelanggaran ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: