Merokok Sambil Berkendara, Apakah Bisa Ditilang? Cek Aturannya di Sini
Merokok saat berkendara--
Abu tersebut dapat menyebabkan iritasi parah bahkan kebutaan jika mengenai mata pengendara lain dan tidak segera ditangani.
Demikian pula, asap rokok yang dihasilkan akan sangat mengganggu bagi pengendara lain, terutama saat lalu lintas sedang macet. Ini akan menyebabkan sirkulasi udara di sekitar jalan terasa semakin terbatas.
BACA JUGA:Tekan Laka Lantas, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Razia Operasi Zebra 2024 di Malang
3. Melanggar Aturan yang Berlaku
Seperti dijelaskan sebelumnya jika larangan merokok saat berkendara sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal ini karena merokok saat berkendara dapat mengganggu aktivitas berkendara dengan mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi diri sendiri dan orang lain.
Pengendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Jika tidak ingin kena sanksi tersebut, disarankan untuk mematuhi setiap aturan lalu lintas yang berlaku.
BACA JUGA:Tekan Laka Lantas, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Razia Operasi Zebra 2024 di Malang
Hindari merugikan diri sendiri karena kelalaian saat berkendara. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan kondisi orang lain dan menghindari perilaku egois saat berada di jalan.
Namun, agar aman berkendaraan dijalanan, tak hanya menghindari merokok saja. Berikut beberapa tips berkendara yang aman di Jalan Raya, agar perjalanan aman, nyaman untuk diri sendir dan juga pengendara lain:
1. Periksa Kendaraan
Yang pertama yaitu dengan memeriksa mesin kendaraan, dan juga perlengkapan yang harus dibawa, seperti Check Keadaan mesin,periksa tekanan angin ban sesuai anjuran.
BACA JUGA:Ini Lokasi Razia Kendaraan Operasi Zebra Polres Seluma, 78 Pengendara Sudah Terjaring
2. Atur Posisi Mengemudi
Nah untuk pengendara Motor dan juga Mobil juga harus tahu bagaimana cara mengatur posisi mengemudi yang baik itu seperti apa, kalau bisa atur terlebih dahulu posisi duduk bagaimana yang nyaman dan tidak membuat pegal, Kram dan juga selainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: