Iklan RBTV Dalam Berita

Titik Sebaran Lokasi Operasi Zebra Jaya 2024 di Wilayah Jabodetabek, Hati-hati Kena Tilang

Titik Sebaran Lokasi Operasi Zebra Jaya 2024 di Wilayah Jabodetabek, Hati-hati Kena Tilang

Operasi Zebra 2024--

BACA JUGA:Jangan Dibuang, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Ampas Kopi yang Jarang Diketahui, Bisa Jadi Skincare

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai juga akan ditilang.

Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

BACA JUGA:Berlangsung Selama Dua Pekan, Operasi Zebra Oktober 2024 di Salatiga Digelar di Lokasi Ini

4. Kendaraan melawan arus

Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

BACA JUGA:Dahsyatnya Manfaat Ampas Kopi, Bisa Jadi Pupuk Hingga Kesehatan Kulit, Yuk Ketahui Apa Saja

6. Menggunakan HP saat berkendara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: