Iklan RBTV Dalam Berita

Titik Sebaran Lokasi Operasi Zebra Jaya 2024 di Wilayah Jabodetabek, Hati-hati Kena Tilang

Titik Sebaran Lokasi Operasi Zebra Jaya 2024 di Wilayah Jabodetabek, Hati-hati Kena Tilang

Operasi Zebra 2024--

Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

BACA JUGA:Ibu Pulanglah, Anakmu Menunggu di Rumah

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Masih Digelar, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 Kabupaten Tegal

Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Itulah mengenai titik sebaran lokasi Operasi Zebra Jaya 2024 wilayah Jabodetabek. Semoga artikel ini bermanfaat.

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: