Iklan RBTV Dalam Berita

8 Sasaran Polantas di Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Pallawa 2024 Makasar

8 Sasaran Polantas di Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Pallawa 2024 Makasar

Sasaran Polisi di Operasi Zebra Pallawa 2024 Makasar--

Sanksi Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00
Dasar Hukum: Pasal 283

5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
Sanksi Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Dasar Hukum: Pasal 289

6. Melebihi batas kecepatan
Sanksi Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (5)

7. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
Sanksi Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 286

8. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
Sanksi Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 288 ayat (1)

 

Penting untuk dicatat bahwa sanksi-sanksi ini adalah ketentuan maksimal, dan penegak hukum memiliki diskresi dalam menerapkan hukuman berdasarkan situasi dan kondisi pelanggaran. Selain itu, beberapa pelanggaran mungkin dikenakan sanksi administratif tambahan seperti pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) atau penahanan kendaraan.

BACA JUGA:Titik Sebaran Lokasi Operasi Zebra Jaya 2024 di Wilayah Jabodetabek, Hati-hati Kena Tilang

Disebutkan sasaran operasi Zebra Pallawa 2024, yaitu: 

  1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang  menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman
  2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengendara yang tidak  menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (brong)
  5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
  6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (contra flow)
  7. Kendaraan yang over dimensi/ over loading (od/ol) dan tnkb yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung) dan
  8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

BACA JUGA:Berlangsung Selama Dua Pekan, Operasi Zebra Oktober 2024 di Salatiga Digelar di Lokasi Ini

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Demikianlah mengenai ulasan titik lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 Makassar. Semoga bermanfaat.

 

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: