Cara Cek Resi Tilang di Kantor Pos, Lacak Status dan Perjalanan Dokumen Tilang
Cek Resi Tilang di Kantor Pos--
4. Lihat Status Pengiriman
Sistem akan menampilkan status terkini dari pengiriman dokumen Anda, termasuk lokasi dan perkiraan waktu kedatangan.
BACA JUGA:6 Cara Ampuh Menghilangkan Bau Bangkai Tikus di Plafon Rumah, Buktikan Sendiri
Jika Anda menggunakan layanan Pos Indonesia, Anda bisa mengunjungi halaman pelacakan Pos Indonesia untuk melacak status pengiriman.
Sementara itu, berkaitan dengan tilang sebenarnya hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menyepelekan pelanggaran lalu lintas. Padahal ada banyak bentuk pelanggaran lalu lintas yang akan membuat kamu kena razia.
14 Poin Pelanggaran Lalu Lintas
Dilansir dari situs Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat 14 poin pelanggaran lalu lintas beserta sanksinya yang penting dipahami. Berikut penjelasannya:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
2. Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Pengendara kendaraan bermotor yang kendarannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
4. Pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan, seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, klakson, dan spidometer, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Pengendara mobil yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper serta penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
6. Pengendara mobil yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: