Iklan RBTV

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Wanita Tersangka Korupsi Kantor Pos Bengkulu

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Wanita Tersangka Korupsi Kantor Pos Bengkulu

Kejati Bengkulu tahan dua tersangka korupsi kantor pos--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, Senin (11/8) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kantor Pos Bengkulu.

Tersangka yang ditetapkan yakni Heni Farlina dan Rieka jayanti yang keduanya merupakan mantan pejabat Kantor Pos Cabang Bengkulu.

Untuk tersangka Heni Farlina jabatannya sebagai mantan staf Admin FBPA PT. POS Indonesia KCU Bengkulu. Sedangkan Rieka Jayanti sebagai Kasir.

BACA JUGA:Harga Honda PCX 160 Agustus 2025 Sesuai Varian, Mulai dari CBS Hingga ABS RoadSync

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan tersangka melakukan dugaan tindak pidana dengan manipulasi kegiatan biaya materai, pensiunan dan lainnya.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Bengkulu selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari kedepan," kata Kasi Penyidikan.

Tersangka melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu, berawal dari laporan internal yang mencurigai adanya penyimpangan dana sejak tahun 2022 hingga 2024.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Promo BCA, Nikmati Pembelian Tiket Hemat dan Cashback Menarik

Dalam laporan tersebut ditemukan dana materai dan dana pensiun yang seharusnya disetorkan ke pusat tidak tercatat dalam sistem keuangan negara. Hal ini mengindikasikan adanya praktik manipulasi dan penyimpangan administratif yang sistematis.

Sementara itu, akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. 

Sebelumnya juga pada Jumat (20/6), tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu terkait kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait