Operasi Zebra 2024 Masih 6 Hari Lagi, Ini 5 Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Jakarta Timur
Operasi Zebra 2024 belum berakhir, ini lokasi razia di Jakarta Timur--
3. Depan Pasar Klender Jl. Raya Bekasi Timur arah Utara, Kel Jatinegara Kaum, Kec. Pulo Gadung.
4. Jalan Pondok Gede Raya.
5. Jalan Kalimalang.
Namun, perlu diingat bahwa titik utama di Jakarta Timur yang menjadi fokus Operasi Zebra Jaktim 2024 adalah jalanan dengan volume lalu lintas yang tinggi serta sering terjadi pelanggaran.
Untuk itu, pengendara harus mempersiapkan segala persyaratan berkendara seperti surat kendaraan dan lain sebagainya.
Catatan, bahwa informasi dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan akses situs dari instansi terkait atau mendatangi lokasi instansi secara langsung.
BACA JUGA:Tanda-tanda Cuaca Ekstrem dari Jenis Awan, Penting Diketahui!
Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Operasi Zebra 2024
Demi meningkatkan kesadaran dalam berkendara, POLRI akan lebih banyak memberikan peringatan kepada pelanggar lalu lintas, terutama pada jenis pelanggaran yang banyak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
14 jenis pelanggaran dan denda yang telah ditetapkan selama Operasi Zebra 2024 berlangsung:
-
Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
-
Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
-
Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
-
Kendaraan melawan arus: Kendaraan yang mengemudi melawan arus lalu lintas.
-
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
-
Menggunakan ponsel saat berkendara
-
Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
-
Melebihi batas kecepatan
-
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
-
Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
-
Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
-
Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
-
Melanggar marka jalan atau bahu jalan
-
Penyalahgunaan TNKB diplomatik
BACA JUGA:Daftar 5 Menteri Prabowo Asal Sumbagsel, Nomor 3 Putra Asli Bengkulu
Hal yang Harus Dilakukan saat Terjaring Operasi Zebra 2024
1. Menepi dengan Aman
Segera menepi ke sisi jalan yang aman dan pastikan kendaraan kamu tidak menghalangi lalu lintas pengguna jalan lainnya.
Kemudian matikan mesin kendaran, jika menggunakan mobil maka nyalakan lampu hazard, dan turunkan kaca jendela agar petugas bisa berbicara dengan mudah. Jangan keluar dari kendaraan kecuali diminta oleh polisi.
2. Tetap Tenang dan Sopan
Ketika kamu dihentikan oleh polisi, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah tetap tenang. Kepanikan hanya akan memperburuk situasi.
Tarik napas dalam-dalam dan bersikaplah sopan terhadap petugas. Berikan salam dengan ramah dan tunjukkan sikap kooperatif.
3. Siapkan Dokumen Penting
Polisi akan meminta kamu untuk menunjukkan dokumen penting berkendaraan seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) jika diperlukan.
Ingatlah untuk selalu membawa dan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelumnya sehingga kamu tidak perlu mencarinya dalam situasi yang tegang.
4. Dengarkan dengan Seksama
Tips saat ditilang polisi berikutnya adalah dengan mendengarkan secara seksama penjelasan polisi mengenai alasannya jika kamu ditilang.
Jangan memotong pembicaraan atau berdebat. Jika kamu tidak setuju dengan alasan tilang, catatlah di pikiran, agar bisa mengajukan keberatan nanti.
5. Ajukan Pertanyaan dengan Sopan
Jika ada hal yang tidak kamu mengerti atau ingin penjelasan lebih lanjut, ajukan pertanyaan dengan sopan. Misalnya, kamu bisa bertanya tentang pelanggaran apa yang telah kamu lakukan atau meminta penjelasan lebih lanjut tentang prosedur atas tilang yang diberikan padamu.
6. Minta Bukti Tilang
Nah, jika kamu kena tilang, pastikan untuk menerima bukti tilang resmi yang berisi rincian pelanggaran, denda yang harus dibayar, dan informasi tentang bagaimana cara membayar denda tersebut.
Simpan bukti tilang ini dengan baik sebagai referensi untuk sidang atau hal lain yang diperlukan di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: