Ada Perubahan Syarat Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Kades Wajib Tahu

Syarat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa--
Adapun alurnya yakni, Kepala Desa mengajukan rekomendasi Kepada Camat, kemudian dilanjutkan mengajukan rekomendasi Kepada Bupati. Setelah Bupati setuju dan mengeluarkan rekomendasi, barulah Kepala Desa bisa untuk melakukan Pengangkatan atau Pemberhentian Perangkat Desa.
“Jadi alurnya kades meminta rekomendasi dari camat, kemudian rekomendasi dari camat juga akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk usulan rekomendasi kepada Bupati,” jelas Nopetri.
BACA JUGA:Sudah Halal! Segini Modal Buka Usaha Franchise Mixue, Lengkap Syarat dan Cara Daftar
Dikarenakan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa baru disahkan sejak 25 April 2024, artinya akan timbul pertanyaan mengenai nasib para perangkat desa yang sudah terlanjur diberhentikan atau diangkat hanya sebatas rekomendasi camat.
Menyikapi hal ini, Nopetri menjelaskan tim verifikator tengah mendalami permasalahan tersebut, sehingga nantinya akan muncul solusi kongkrit mengenai kebijakan tersebut.
“Untuk perangkat desa yang sudah terlanjur diangkat dan diberhentikan di atas tanggal 25 April, saat ini tim verifikator sedang melakukan pemetaan atas permasalahan ini,” tutur Nopetri.
BACA JUGA:Ramai Soal Rambut Raisa Kesetrum saat Sedang Bernyanyi di Atas Panggung, Kok Bisa?
Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Sebelumnya Pemkab Seluma juga telah mengukuhkan 182 Kades di Kabupaten Seluma untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun pada Rabu 11 September lalu.
Kemudian disusul dengan pengukuhan 910 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Seluma untuk masa jabatan BPD yang diperpanjang pun durasinya juga sama dengan Kades, yakni selama 2 tahun, karena mulai saat ini setiap periode Kades dan BPD akan berlangsung selama 8 tahun.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: