Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Beban Tugas dan Tunjangan yang akan Diterima Yovie Widianto Sebagai Stafsus Presiden

Ini Beban Tugas dan Tunjangan yang akan Diterima Yovie Widianto Sebagai Stafsus Presiden

Beban tugas dan tunjangan yang akan diterima oleh Yovie Widianto--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini beban tugas serta tunjangan yang akan diterima Yovie Widianto sebagai Stafsus Presiden.
Resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Staf Khusus untuk Bidang Ekonomi Kreatif, membuat Masyarakat mempertanyakan mengenai tugas serta tunjangan yang akan diterima oleh Yovie Widianto nantinya.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Soto Paling Enak di Jakarta, Dijamin Bikin Nagih!

Untuk informasi, Yovie Widianto dilantik bersamaan dengan beberapa tokoh lain yang akan mengemban amanah sebagai utusan khusus, kepala badan dan penasihat khusus pada Selasa (22/10/2024).
Seperti diketahui, Yovie Widianto adalah seorang Musisi yang terkenal disetiap kalangan usia di Indonesia.

BACA JUGA:Wanita Cantik Tewas Tertusuk Ikan Todak di Mentawai, Korban Tertusuk di Bagian Dada

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 Bab III Pasal 33, staf khusus dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Stafsus terdiri paling banyak 15 orang termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
Pemilihan stafsus dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau orang lain yang dipercaya presiden. Bagi PNS, TNI atau Polri yang diangkat menjadi stafsus tetap menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Punya Cita Rasa Khas, Ini 5 Rekomendasi Tempat Makan Ayam Goreng Terkenal di Solo, Pernah Mampir?

Dengan syarat diberhentikan dari jabatan organik selama menjadi stafsus dan tidak akan kehilangan statusnya sebagai ASN. Bahkan mereka dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan bersangkutan.
Setelah menyelesaikan tugas sebagai stafsus ASN tersebut akan kembali aktif bekerja sebagai pegawai pemerintahan. Jika pensiun selama mendampingi presiden akan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari Bocah 4 Tahun Diamuk Massa, Korban Meninggal Dunia Nyangkut di Kolong Mobil

Tugas Staf Khusus Presiden

Adapun, Stafsus bekerja di bawah perintah presiden dan akan menjalankan tugas-tugas tertentu di luar cakupan yang diberikan oleh kementerian atau instansi pemerintah. Secara sekilas, inilah tugas yang dijalankan stafsus:

  1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas-tugas yang sudah disampaikan.
  2. Secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet
  3. Dalam pelaksanaan tugas, wajib berkoordinasi dengan koordinator stafsus presiden yang diangkat oleh presiden.
  4. Setiap pelaksanaan tugas, stafsus bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
  6. Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas stafsus dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerjanya.
  7. Pengangkatan dan tugas pokok stafsus ditetapkan melalui keputusan presiden.

BACA JUGA:Modal Minim, Ini 9 Ide Bisnis Franchise Modal di Bawah Rp 5 Juta yang Hasilkan Cuan Berlipat Ganda

Gaji dan Tunjangan yang Diterima Stafsus Presiden

Ketentuan gaji yang diterima stafsus diatur dalam Pasal 40 yakni hak keuangan dan fasilitas yang diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon IA.
Berdasarkan Perpres No 80 Tahun 2015, batas tertinggi besaran gaji yang diterima staf khusus yakni Rp 36.500.000. Nominal tersebut merupakan hak keuangan yang diberikan negara setiap bulan kepada stafsus presiden.
Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan dan fasilitas, seperti asisten pribadi, kendaraan dinas, dan fasilitas jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Wajib Mampir! Ini 5 Tempat Makan Ayam Goreng Terkenal di Jawa Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: