Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Respon PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan Soal Penetapan Prabowo-Gibran

Ini Respon PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan Soal Penetapan Prabowo-Gibran

Putusan PTUN Tolak Gugatan PDIP Soal Penetapan Prabowo-Gibran --

“Seperti itulah pokok-pokok dari putusan hari ini. Intinya tak diterima dan ini merupakan bukan jenis berada dalam sengketa proses Pemilu yang dalam sengketa proses Pemilu itu ada ranahnya sendiri, jadi ketika Pemilu sedang berlangsung,“ ungkapnya.

Lebih lajut, ia mengatakan bahwa putusan iji di tingkat pertama. 

“Putusan ini di tingkat pertama, masih bisa dilakukan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim,” terangnya.

BACA JUGA:Masih sering Pakai, Ini 5 Bahaya Penggunaan Oli Bekas untuk Pelumas Rantai Motor

Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan

PDIP merespons putusan PTUN tersebut. Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy mengatakan, partainya menghormati putusan PTUN.

"Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan kami. Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu," kata Ronny saat dihubungi merdeka.com, Kamis (24/10).

Ronny mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh atas putusan gugatan itu.

"Saya belum bisa memberikan komentar apapun, karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut.Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami. Itu saja dari saya," jelasnya.

BACA JUGA:2 Pangdam Termuda Indonesia, Mantan Ajudan dan Paspampres Presiden ke-7 Jokowi

PTUN Jakarta menolak gugatan PDIP yang mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres).

Amar putusan perkara ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10).

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan tersebut dilansir laman SIPP PTUN Jakarta.

Selain menolak, hakim PTUN juga mengharuskan PDIP sebagai penggugat membayar biaya sidang.

Total biaya sidang mencapai Rp342.000. Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Masih sering Pakai, Ini 5 Bahaya Penggunaan Oli Bekas untuk Pelumas Rantai Motor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: