Makin Sejahtera, Ini Rincian Tunjangan Setjen DPR 2024 Usai Dinaikkan Jokowi Sebelum Lengser

Tunjangan Setjen DPR 2024 Naik--
10. Kelas jabatan 10: Rp 8.458.000 sebelumnya Rp 4.551.000
11. Kelas jabatan 11: Rp 10.947.000 sebelumnya Rp 5.183.000
12. Kelas jabatan 12: Rp 12.370.000 sebelumnya Rp 7.271.000
13. Kelas jabatan 13: Rp 13.670.000 sebelumnya Rp 8.562.000
14. Kelas jabatan 14: Rp 21.330.000 sebelumnya Rp 11.670.000
15. Kelas jabatan 15: Rp 24.100.000 sebelumnya Rp 14.721.000
16. Kelas jabatan 16: Rp 32.540.000 sebelumnya Rp 20.695.000
17. Kelas jabatan 17: Rp 41.550.000 sebelumnya Rp 26.324.000
18. Non grade: Rp 41.550.000 sebelumnya Rp 26.324.000
BACA JUGA:Pendaftaran Lowongan Program CPDK di 5 Daerah Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Gaji pegawai di DPR RI
Selain mendapatkan tukin, anggota DPR RI juga mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia mengalami kenaikan sebesar 8 persen tahun ini.
Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Berikut daftar gaji pokok PNS 2024 berdasarkan golongannya:
Gaji pokok PNS Golongan I
1. Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
2. Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
3. Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
4. Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
BACA JUGA:Asyik! Kredit Motor dan Rumah DP 0 Persen Diperpanjang Sampai 2025, Ini Ketentuannya
Gaji pokok PNS Golongan II
1. Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
2. Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
3. Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
4. Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.
Gaji pokok PNS Golongan III
1. Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
2. Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
3. Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
4. Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
BACA JUGA:Ini Bakal Lokasi Pembangunan Pasar Induk Bengkulu Tengah, Disdagperinkop dan UMKM Siapkan Kajian
Gaji pokok PNS Golongan IV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: