Iklan RBTV Dalam Berita

Makin Sejahtera, Ini Rincian Tunjangan Setjen DPR 2024 Usai Dinaikkan Jokowi Sebelum Lengser

Makin Sejahtera, Ini Rincian Tunjangan Setjen DPR 2024 Usai Dinaikkan Jokowi Sebelum Lengser

Tunjangan Setjen DPR 2024 Naik--

10. Kelas jabatan 10: Rp 8.458.000 sebelumnya Rp 4.551.000
11. Kelas jabatan 11: Rp 10.947.000 sebelumnya Rp 5.183.000
12. Kelas jabatan 12: Rp 12.370.000 sebelumnya Rp 7.271.000
13. Kelas jabatan 13: Rp 13.670.000 sebelumnya Rp 8.562.000
14. Kelas jabatan 14: Rp 21.330.000 sebelumnya Rp 11.670.000
15. Kelas jabatan 15: Rp 24.100.000 sebelumnya Rp 14.721.000
16. Kelas jabatan 16: Rp 32.540.000 sebelumnya Rp 20.695.000
17. Kelas jabatan 17: Rp 41.550.000 sebelumnya Rp 26.324.000
18. Non grade: Rp 41.550.000 sebelumnya Rp 26.324.000

BACA JUGA:Pendaftaran Lowongan Program CPDK di 5 Daerah Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Gaji pegawai di DPR RI

Selain mendapatkan tukin, anggota DPR RI juga mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia mengalami kenaikan sebesar 8 persen tahun ini.

Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Berikut daftar gaji pokok PNS 2024 berdasarkan golongannya:

Gaji pokok PNS Golongan I

1. Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
2. Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
3. Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
4. Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

BACA JUGA:Asyik! Kredit Motor dan Rumah DP 0 Persen Diperpanjang Sampai 2025, Ini Ketentuannya

Gaji pokok PNS Golongan II

1. Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
2. Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
3. Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
4. Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.

Gaji pokok PNS Golongan III

1. Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
2. Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
3. Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
4. Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

BACA JUGA:Ini Bakal Lokasi Pembangunan Pasar Induk Bengkulu Tengah, Disdagperinkop dan UMKM Siapkan Kajian

Gaji pokok PNS Golongan IV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: