Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Gaji Anggota DPD 2024 Lengkap dengan Tunjangannya, Tembus Berapa Digit?

Daftar Gaji Anggota DPD 2024 Lengkap dengan Tunjangannya, Tembus Berapa Digit?

Gaji Anggota DPD 2024 --

1. Berwenang dalam pengajuan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu.

2. Berwenang untuk ikut membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Honda Stylo 160, Cicilan Super Ringan

3. Berwenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu.

4. Berwenang memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang atau UU tertentu.

Selain itu, tugas dan wewenang DPD juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

BACA JUGA:Jokowi Naikan Tukin Pegawai Kemenko PMK 2024, Tertinggi Capai Rp33,24 Juta!

Tugas dan kewenangan DPD dalam beleid yaitu:
1. Mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan

dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau SDA dan sumber daya ekonomi lain, dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. DPD Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan hal nomor satu.

3. DPD bertugas dan berwenang menyusun sekaligus menyampaikan daftar inventaris masalah RUU yang berasal dari DPR atau presiden yang berkaitan dengan hal nomor satu.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam Beraksi, Pelaku Pencurian 5 Unit HP Diringkus Macan Gading

4. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

5. DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

6. DPD menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada nomor lima kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: