Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Gaji Anggota DPD 2024 Lengkap dengan Tunjangannya, Tembus Berapa Digit?

Daftar Gaji Anggota DPD 2024 Lengkap dengan Tunjangannya, Tembus Berapa Digit?

Gaji Anggota DPD 2024 --

BACA JUGA:Simulasi Kredit Honda ADV 160 CBS 2024, DP Mulai Rp 4 Jutaan, Tenggat Tenor Bisa Disesuaikan

Sementara itu, anggota DPD juga berhak mendapat tunjangan. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Melekat

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

BACA JUGA:Ternyata, Segini Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ATR/BPN Tiap-tiap Kelas Jabatan

2. Tunjangan Lain

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

BACA JUGA:Jokowi Naikan Tukin Pegawai Kemenko PMK 2024, Tertinggi Capai Rp33,24 Juta!

3. Biaya Perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.

BACA JUGA:Pantas Tajir, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Ketua KPK 2024, Capai 2 Digit

Mengingat hak keuangan yang setara antara DPR dan DPD, besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPD secara umum sebanding dengan yang diterima oleh anggota DPR.

Namun, seperti diketahu, jika menerima gaji dan tunjangan, maka tentunya anggota DPD juga akan menerima beberapa tugas dan dan wewenang yang harus mereka selesaikan selama masa jabatan.

DPD mengemban tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang. Kewenangan DPD diatur dalam pasal 22D UUD 1945, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: