Iklan RBTV Dalam Berita

Nominalnya Fantastis! Segini Gaji Bawaslu Pusat hingga Kabupaten/Kota, Cek Tunjangan yang Diterima

Nominalnya Fantastis! Segini Gaji Bawaslu Pusat hingga Kabupaten/Kota, Cek Tunjangan yang Diterima

Gaji dan Tunjangan Bawaslu --

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;

4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

BACA JUGA:Simulasi Kredit Honda Beat Street 2024 Angsuran Rp 300 Ribuan per Bulannya

6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal

yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;

10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN;

11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Honda Stylo 160, Cicilan Super Ringan

Kewajiban Bawaslu

1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: