Iklan RBTV Dalam Berita

Nominalnya Fantastis! Segini Gaji Bawaslu Pusat hingga Kabupaten/Kota, Cek Tunjangan yang Diterima

Nominalnya Fantastis! Segini Gaji Bawaslu Pusat hingga Kabupaten/Kota, Cek Tunjangan yang Diterima

Gaji dan Tunjangan Bawaslu --

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam Beraksi, Pelaku Pencurian 5 Unit HP Diringkus Macan Gading

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan dan dana kampanye
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
- Penetapan hasil Pemilu;

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

BACA JUGA:Gaji Kepala BSSN 2024, Cek Tunjangan Kinerja yang Diterima

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

- Putusan DKPP
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

BACA JUGA:Jokowi Naikan Tukin Pegawai Kemenko PMK 2024, Tertinggi Capai Rp33,24 Juta!

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU;

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam Beraksi, Pelaku Pencurian 5 Unit HP Diringkus Macan Gading

Wewenang Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: