Iklan RBTV Dalam Berita

Guru Agama SDN 1Towea Dipolisikan, Versi Orang Tua Terlapor Sudah Berlebihan

Guru Agama SDN 1Towea Dipolisikan, Versi Orang Tua Terlapor Sudah Berlebihan

Sosok guru agama yang dipolisikan orang tua siswa SDN 1 Towea--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Guru agama dilaporkan polisi usai diduga aniaya murid dengan sapu lidi, ini kronologinya.
Seorang guru agama di Towea, Sulawesi Tenggara, berinisial A, saat ini tengah menghadapi proses hukum setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu muridnya, LMEG, dengan menggunakan sapu lidi. 
Kejadian ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban ke Polsek Towea, Kabupaten Muna, dan telah memicu perhatian masyarakat sekitar.

BACA JUGA: 43 Siswa di SMPN 8 Tangerang Selatan Terjangkit Cacar Air dan Gondongan, Ini Awal Mula Penyebarannya

Berikut adalah kronologi lengkap insiden yang terjadi di SDN 1 Towea, Kecamatan Towea.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula saat SDN 1 Towea melaksanakan kegiatan kerja bakti pada Jumat, 4 Oktober 2024. 
Kerja bakti diadakan sebagai bagian dari upaya membersihkan lingkungan sekolah agar tetap bersih dan nyaman. 
Seluruh siswa diharapkan ikut berpartisipasi, termasuk LMEG, siswa yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Namun, LMEG menolak untuk mengikuti instruksi yang diberikan oleh guru A, yang merupakan guru agama di sekolah tersebut.
Ketidakpatuhan LMEG untuk ikut kerja bakti memancing kemarahan guru A. 
Berdasarkan keterangan dari polisi, guru A yang merasa kesal kemudian memukul LMEG menggunakan sapu lidi, tepat di depan pintu salah satu kelas di SDN 1 Towea. 
Pukulan sapu lidi tersebut mengenai wajah LMEG, yang akhirnya mengadukan kejadian ini kepada orang tuanya.

BACA JUGA:Jangan Khawatir Lagi, Begini Caranya Hilangkan Rasa Takut Ketika Naik Pesawat

Tanggapan Orang Tua dan Laporan Polisi

Usai kejadian, LMEG langsung mengadu kepada orang tuanya, menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya di sekolah. 
Merasa tidak terima dengan tindakan yang dianggap berlebihan tersebut, orang tua LMEG segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan guru A ke pihak berwajib, yakni Polsek Towea. 

Menurut keterangan dari IPDA Ahmad, Kasi Humas Polres Muna, laporan terkait dugaan penganiayaan ini memang benar adanya dan sudah diterima oleh pihak kepolisian. 
“Betul, guru SDN 1 Towea berinisial A dilaporkan setelah memukul siswanya dengan sapu lidi,” jelas Ahmad, menegaskan bahwa laporan ini telah ditindaklanjuti oleh polisi dan saat ini proses hukum tengah berjalan.

BACA JUGA:Tinggalkan Dolar AS, Ini Alasan BRICS akan Ciptakan Mata Uang Baru

Status Hukum Guru A

Seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung, guru A telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 
Meskipun demikian, polisi memutuskan untuk tidak menahan guru A. Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), status hukum A membuatnya tetap dapat mengajar di sekolah tersebut hingga proses hukum selesai. 

Polisi juga mempertimbangkan untuk mengambil pendekatan mediasi antara guru A dan keluarga LMEG demi mencari penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
IPDA Ahmad menyampaikan, “A sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Saat ini kami masih berupaya memediasi kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang terbaik,” ujarnya. 

Langkah mediasi ini diharapkan dapat meredakan ketegangan antara pihak sekolah dan keluarga korban, serta memberikan penyelesaian yang adil tanpa perlu ada pihak yang dirugikan secara berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: