Misteri Penembakan Mobil Dinas yang Ditumpangi Guru Supriyani Oleh OTK, Kaca Retak
Penembakan Mobil Dinas yang Ditumpangi Guru Supriyani --
Diketahui, Camat Baito membantu menyediakan tempat tinggal untuk Supriyani usai penahanannya ditangguhkan. Supriyani dan keluarga untuk sementara tinggal di rumah Camat Baito agar tak mendapat intervensi.
Adapun, terkait kasus penembakan mobil dinas Camat Baito ini, Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris mengatakan jika ia belum dapat berkomentar mengenai hal ini.
"Saya belum bisa komentar," ucapnya.
BACA JUGA:Tes SKB CPNS 2024 Jangan Dianggap Sepele, Ketahui Tantangan Soal Pilihan Ganda SKB 2024
Sementara itu, kuasa Hukum Supriyani, Andre Dermawan, akan melaporkan aksi teror tersebut meski tak ada korban jiwa.
“Tadi ini ada insiden, jadi mobil dinas Pak Camat Baito yang biasa dipakai untuk Supriyani dalam proses sidang ditembak dan ini kami sedang identifikasi,” tuturnya.
Kasus Supriyani
Supriyani menjadi terdakwa penganiayaan usai dilaporkan keluarga polisi lantaran diduga memarahi anak aparat tersebut beberapa waktu lalu.
Kasus ini menjadi hangat, karena Supriyani menyatakan tak memukul sesuai yang dituduhkan, dan kasusnya yang berjalan cepat di kepolisian hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Dilansir dari cnnindonesia.com, saat ini sidang sudah berjalan, dan Supriyani yang juga mendapatkan dukungan dari PGRI Sultra, melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Andoolo agar menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Peserta Seleksi CPNS 2024, Yuk Ketahui Siapa Saja 4 Tim Penyusun Soal SKB CPNS
Adapun, Supriyani pada sidang sebelumnya didakwa oleh JPU yakni dakwaan pertama terdakwa dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon majelis hakim agar menolak nota keberatan ini dan menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," kata penasihat hukum terdakwa, Samsuddin, Senin (28/10).
BACA JUGA:Jajan Hemat, Ini Daftar Promo Sumpah Pemuda 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
Samsuddin menerangkan bahwa permohonan tersebut didasari pertimbangan pembuktian perkara ini berhenti hanya di pembuktian formil atau prosedur belaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: