Cek Perangkingan, Begini Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024
Seleksi CPNS 2024--
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Apabila peserta tidak mencapai nilai ini pada salah satu aspek, maka peserta dianggap tidak memenuhi syarat untuk lolos ke tahap selanjutnya.
BACA JUGA:Tes SKB CPNS 2024 Jangan Dianggap Sepele, Ketahui Tantangan Soal Pilihan Ganda SKB 2024
2. Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB
Setelah memahami passing grade untuk SKD, kini kita akan masuk ke dalam cara menghitung nilai SKD dan SKB agar dapat menilai peluang Anda dalam seleksi ini.
Nilai SKD dan SKB memiliki bobot yang berbeda, yaitu SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60%.
Penilaian ini nantinya akan diintegrasikan untuk menghasilkan nilai akhir yang menentukan kelulusan peserta.
Langkah Menghitung Nilai SKD
Untuk menghitung nilai SKD, kita memerlukan data berikut:
1. Skor yang diperoleh peserta
2. Skor tertinggi (maksimal) untuk SKD, yaitu 550
3. Skala nilai maksimal, yaitu 100
BACA JUGA:Deretan Kasus Guru Dilaporkan Murid, Ada yang Kehilangan Penglihatan
Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB
Dilansir dari suara.com, agar bisa menghitung nilai SKD dan SKB, kita ketahui dulu bobot nilai untuk SKD dan SKB. Bobot nilai untuk SKD adalah 40 persen dan SKB adalah 60 persen.
Nantinya integrasi nilai diambi dari penghitungan total SKD dan SKB (SKD 40% + SKB 60%). Namun, total SKD harus dihitung dulu dengan rumus skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi dikali skala nilai maksimal, hasilnya dikalikan lagi dengan 40persen.
Artinya (300:550x100)= 54,54 x 40% = 21,8
Nilai total SKD adalah 21,8.
BACA JUGA:Profil Amira Abdat, Dokter Obgyn yang Raih Penghargaan Liputan6 Award 2024
Kemudian total SKB dihitung dengan system CAT. Bobot paling tinggi adalah 50%, wawancara bobot tertingginya 30%, dan ujian tambahan bobot paling tinggi adalah 20%.
Contoh cara menghitung nilai SKB adalah seperti ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: