Buruan Cek! Bocoran dari BKN, Ini 3 Syarat Tenaga Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK
Seleksi PPPK 2024--
1. Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
2. Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
3. Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
5. Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
BACA JUGA:Kakak Beradik di Purworejo Jadi Korban Pemerkosaan 13 Orang Tetangga, Ini Identitas Terduga Pelaku
6. Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
7. Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
8. Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
12. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
13. Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
14. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
BACA JUGA:Suhu Panas di Berbagai Wilayah Indonesia, Terjadi Sampai Kapan? Begini Kata BMKG
15. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
16. Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
17. Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
18. Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
BACA JUGA:Ratusan Petugas Kebersihan Geruduk DLH Seluma, Ada Apa?
Cara Daftar PPPK 2024 Tahap II
Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan melalui laman SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id/).
Adapun beberapa berkas yang dibutuhkan saat daftar seleksi PPPK tahap II, sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto/selfie
- Surat Pernyataan
- Surat Lamaran
- Surat Keterangan lainnya
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Itulah informasi bocoran dari BKN, mengenai 3 syarat tenaga honorer non database yang harus dipenuhi jika ingin diangkat jadi PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: